Ilustrasi uang tunai Rp55 ribu, jumlahnya setara dengan gaji atau insentif guru di Sumedang. (Foto: Nursam/Fajar)
Fajar.co.id, Sumedang -- Besaran insentif untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tiba-tiba ramai diperbincangkan.
Isu ini mencuat di media sosial setelah diketahui ada guru yang hanya menerima Rp55 ribu per bulan. Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, angkat bicara.
Dony menjelaskan, status seluruh PPPK paruh waktu di wilayahnya kini sudah jelas berkat penerbitan Surat Keputusan (SK) pada Desember 2025. Soal angka Rp55 ribu yang viral itu, ia punya alasan tersendiri.
“Sekarang semuanya sudah jelas statusnya. Insentif yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, termasuk sekitar 500 orang yang menerima Rp55 ribu karena berkaitan dengan pencairan TPG,” jelasnya di Sumedang, Sabtu (7/2/2026).
“Kalau tidak diberikan insentif daerah, TPG dari pusat itu berpotensi tidak bisa cair. Karena itu kami tetapkan insentif Rp55 ribu per bulan agar hak TPG mereka tetap berjalan,” ujar Dony, dikutip dari JPNN (grup FAJAR).
Menurutnya, dari total 5.400 PPPK paruh waktu, ada sekitar 500 guru yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun namun sebelumnya tak tercatat di data daerah. Nah, di sinilah masalahnya. Di pertengahan tahun lalu, muncul risiko Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2 juta dari pusat tak bisa dicairkan jika daerah tidak memberi insentif sekecil apa pun.
“Mereka tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta dari pemerintah pusat, tetapi tidak memperoleh insentif daerah karena tidak masuk dalam data Pemda,” tuturnya.
Kabar Baik dari Aceh: 2.150 Honorer Nagan Raya Akhirnya Terima SK PPPK
Sementara di ujung barat Indonesia, suasana justru berbeda. Di Nagan Raya, Aceh, ada semacam kelegaan yang terasa. Bupati setempat, Teuku Raja Keumangan, menyerahkan langsung SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 2.150 orang. Acara digelar di halaman kantor bupati, Jumat (6/2/2026), dengan didampingi Wakil Bupati dan Plt Sekdakab.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut aturan menteri PANRB. Prosesnya sendiri sudah melalui tahapan usul penetapan nomor induk di BKN Regional Aceh.
“Penyerahan surat keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu,” kata Bupati Teuku Raja Keumangan.
Para penerima SK itu terdiri dari 406 tenaga guru, 584 tenaga kesehatan, dan 1.160 tenaga teknis. Bagi banyak yang hadir, momen ini jelas sangat berarti.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































