
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) akan dimulai pada Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial pensiunan, terutama bagi mereka yang masih memiliki tanggungan biaya pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Pengumuman ini diterbitkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, yang menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan pencairan untuk ASN aktif.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025
Pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN dijadwalkan mulai Juni 2025, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Jika terjadi kendala teknis, pencairan gaji ke-13 tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni, dengan tetap menjamin hak pensiunan tersebut.
Dasar Perhitungan Gaji ke-13: Naik 12 Persen
Sejak 1 Januari 2024, uang pensiun bulanan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 telah mengalami kenaikan sebesar 12%, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir pensiunan sebelum purna tugas.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN Berdasarkan Golongan:
- Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pensiunan diharapkan untuk memeriksa kembali golongan terakhir mereka sebelum pensiun untuk memastikan jumlah gaji ke-13 yang akan diterima. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: