Gaji Jauh di Bawah UMP, PPPK Paruh Waktu Kini Terancam Tanpa THR

5 days ago 15
Ilustrasi Guru PPPK Paruh Waktu (AI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sejumlah instansi makin menghawatirkan. Kesejahteraan mereka tak dijamin.

Gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah, jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Sekarang, Tunjangan Hari Raya (THR) mereka terancam tak dibayar.

Kordinator Aliansi PPPK Paruh Waktu Makassar, Muhammad Rivaldi Pratama mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai THR.

Baik itu dalam konteks lokal untuk PPPK Paruh Waktu di Makassar. Maupun secara nasional.

“Belum ada informasi (THR),” kata Rivaldi kepada fajar.co.id melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

Dia mengatakan pihaknya akan mengordinasikan hal tersebut kepada pihak terkait.

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu sebenarnya punya hak mendapat THR. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan kebijakan teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan bahwa seluruh ASN. Termasuk PPPK, memiliki hak atas tunjangan musiman tersebut.

PPPK Ada yang Digaji Rp15 Ribu

Baru-baru ini, terungkap fakta mengejutkan. Ada PPPK Paruh Waktu yang digaji Rp200 ribu, Rp15 ribu, bahkan belum digaji sama sekali.

Di Kabupaten Sumedang, sebelumnya viral gaji guru PPPK Paruh Waktu hanya Rp50 ribu. Bahkan hanya bersih tersisa Rp15 ribu setelah dipotong BPJS Kesehatan.

Kabar itu dikonfirmasi pihak Pemerintah Daerah Sumedang. Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, membenarkan adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima insentif dengan nominal sangat kecil.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |