Ketua Umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar,
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) mengambil langkah tegas dalam mengawal transparansi perusahaan plat merah. Lembaga ini resmi melayangkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Cq. Jampidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk beserta anak perusahaannya.
Laporan resmi ini terdaftar dengan nomor surat 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026. Dalam dokumen tersebut, dipaparkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Berdasarkan temuan BPI KPNPA RI, terdapat potensi kerugian sebesar Rp1,56 triliun pada periode Semester II 2016 hingga 2018. Angka ini diprediksi membengkak menjadi Rp7,2 triliun jika diakumulasi dengan dugaan penyimpangan periode 2019 hingga 2022.
Ketua Umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada data lengkap mengenai berbagai kejanggalan operasional dan finansial di tubuh perusahaan tambang tersebut. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain adanya piutang usaha senilai USD 2,28 juta atau setara Rp30,8 miliar yang berpotensi tidak tertagih.
Selain itu, BPI KPNPA RI menemukan dugaan tidak optimalnya pengenaan denda keterlambatan pembayaran, penyajian aset yang tidak sesuai ketentuan, hingga masalah pembayaran pajak PPh 22 atas penjualan emas yang diduga dibebankan secara tidak tepat.
"BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ucap Rahmad Sukendar dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/2/2026) siang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































