Draft Revisi UU TNI Beredar di Medsos, Dasco Tegaskan Ini

2 hours ago 2
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya membahas tiga pasal.

Di antaranya Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ia menekankan bahwa pembahasan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru.

"Revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Jika ada yang sama, isinya sangat berbeda," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco membantah anggapan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, proses pembahasan telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

"Tidak ada proses ngebut-mengebut dalam revisi UU TNI," tegasnya.

Ia juga menepis klaim bahwa rapat dilakukan secara diam-diam di hotel. Dasco menjelaskan bahwa rapat tersebut diagendakan sebagai rapat terbuka.

"Tidak ada rapat diam-diam. Rapat di hotel itu diagendakan terbuka dan bisa dilihat di agenda resmi," tukasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya pasal-pasal lain dalam revisi tersebut.

Menurutnya, banyak informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan apa yang sedang dibahas di DPR. Ditegaskannya bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Pernyataan Dasco ini menanggapi berbagai spekulasi dan kritik yang beredar terkait proses revisi UU TNI, termasuk dugaan pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |