Dasco: Tidak Ada Ngebut-mengebut dan Diam-diam dalam Revisi UU TNI

3 hours ago 3
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). ANTARA/HO-DPR RI Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). ANTARA/HO-DPR RI

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya merevisi tiga pasal.

Adapun tiga pasal yang direvisi tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, yaitu Pasal 3 terkait Kedudukan TNI. Dijelaskan Dasco, dalam revisi UU TNI pasal 3 ayat satu tersebut dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Dasco menegaskan pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya.

Lalu yang kedua adalah dalam Pasal 53 mengatur Usia Pensiun TNI. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Kemudian, ketiga yaitu pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Diterangkan Dasco, dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; (2) Dewan Pertahanan Nasional; (3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden; (4) Intelijen Negara; (5) Siber dan/ atau Sandi Negara; (6) Lembaga Ketahanan Nasional; (7) Search and Rescue (SAR) Nasional; (8) Narkotika Nasional; (9) Pengelola Perbatasan; (10) Kelautan dan Perikanan; (11) Penanggulangan Bencana; (12) Penanggulangan Terorisme; (13) Keamanan Laut; (14) Kejaksaan RI; (15) Mahkamah Agung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |