BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Buka Lowongan untuk Dewas dan Direksi, Simak Syaratnya

7 hours ago 5
Ilustrasi (jawa pos)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan membuka lowongan kerja.

Tak tanggung-tanggung, posisinya untuk Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi.

Hal tersebut diumumkan melalui Instagram resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional @djsn_ri. Disebutkan, lowongan itu sebagai bentuk transparansi.

Itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025.
Terkait komitmen untuk mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Pembukaan pendaftarannya diketahui berlangsung mulai 14 Oktober hingga 16 Oktober 2025. Alias hanya tiga hari.

Pendaftar bisa dilakukan melalui daring. Caranya mengisi formulir yang bisa diakses pada laman https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.

Adapun syaratnya terbagi menjadi dua. Syarat umum dan syarat khusus.

BPJS Kesehatan

Khusus untuk syarat umum BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diumumkan memenuhi persyaratan administratif (tanggal 23 Oktober 2025)
  • Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan
  • Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya

Sedangkan syarat khusus calon anggota dewan pengawas BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
  • Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Keuangan
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi

Persyaratan khusus calon anggota direksi BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
  • Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain
  • Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi

BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan umum BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diumumkan memenuhi persyaratan administratif (tanggal 23 Oktober 2025)
  • Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan
  • Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya

Persyaratan khusus calon anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
  • Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Kementerian Keuangan
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit melalui Kementerian Ketenagakerjaan
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi

Persyaratan khusus calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1
  • Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain
  • Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan/atau organisasi profesi
    (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |