Berbeda dengan Tom Lembong, Eks Penyidik KPK Sebut Amnesti kepada Hasto Bakal Membuat Kasus Tak Tuntas

6 hours ago 6
Tom Lembong dan Hasto Kristianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, bercerita mengenai perbedaan mencolok dalam perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Ia menilai keduanya tidak bisa disamakan, baik dari sisi bukti hukum maupun dampaknya terhadap pemberantasan korupsi.

Dikatakan Novel, dalam kasus Tom Lembong, seharusnya hakim memutuskan bebas karena tidak ada bukti yang kuat untuk menjeratnya.

"Pada perkara Tom Lembong, saya memandang hakim mestinya membebaskan yang bersangkutan karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak,” ujar Novel dalam keterangannya di X (1/8/2025).

Ia menambahkan, tidak ada keterkaitan antara tuduhan terhadap Tom dengan kerugian negara sebagaimana yang dipersoalkan.

"Apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan," ucapnya.

Novel mengingatkan, bila proses hukum yang tidak berdasar terus dibiarkan, maka akan menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan.

“Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan dalam mengambil kebijakan," terangnya.

Sementara dalam kasus Hasto Kristiyanto, Novel menilai kasus ini jauh berbeda. Ia menyebut ada rangkaian kejahatan yang melibatkan banyak pihak.

“Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang. Baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO)," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |