Berakhirnya “Dwifungsi” Polri

3 hours ago 3
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (kanan), Guntur Hamzah (tengah), dan Arsul Sani (kiri) berdiskusi saat sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Negara hukum hanya bisa bekerja dengan baik ketika batas kewenangan diatur secara jelas (expressis verbis) dan tegas, sehingga tiap lembaga tahu di mana ia berdiri dan apa yang menjadi tugasnya.

Begitu batas-batas itu kabur, kekuasaan mulai tumpang-tindih dan kewenangan yang seharusnya berbeda, "dipaksa" berjalan beriringan.

Inilah yang terjadi ketika penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian selama bertahun-tahun membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Banyak masyarakat mungkin tidak terlalu memikirkan hal ini, padahal dalam tradisi negara modern yang demokratis, filosofi tentang kepolisian selalu berdiri pada fondasi bahwa polisi adalah penjaga keamanan masyarakat, bukan pengelola pemerintahan.

Di berbagai negara, dari Eropa hingga Asia Timur, mandat kepolisian dirangkum dalam tiga tugas utama, yaitu law enforcement (menegakkan hukum secara profesional); public order (menjaga ketertiban umum); dan public safety (melindungi keselamatan masyarakat).

Tidak ada satupun negara demokrasi yang menempatkan polisi aktif sebagai pejabat sipil. Karena sejak abad ke-19, para pemikir pemerintahan, seperti Max Weber hingga Woodrow Wilson, membedakan antara birokrasi sipil dan aparat keamanan.

Campur-aduk kedua wilayah ini adalah hal yang justru dihindari negara modern, karena kewenangan koersif (yang dimiliki Polri) tidak boleh bercampur dengan kewenangan administratif (yang dimiliki pejabat pemerintah sipil).

Karena itu, negara hukum selalu berhati-hati agar fungsi keamanan tidak bercampur dengan fungsi pemerintahan sipil. Kewenangan koersif yang dimiliki polisi tidak boleh masuk ke jabatan administratif, karena bila keduanya menyatu, keputusan publik mudah terbawa pada logika komando dan ruang sipil kehilangan sifatnya yang terbuka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |