Ilustrasi ASN (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Libur nasional Nyepi dan Idulfitri 2026 akan berlangsung panjang. Di tengah arus mudik dan meningkatnya aktivitas masyarakat, pemerintah memastikan satu hal: pelayanan publik tidak boleh berhenti.
Untuk itu, pemerintah menetapkan pengaturan khusus tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditujukan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan penting, meski banyak ASN menjalani libur keagamaan.
ASN Tak Libur Penuh, Ini Skemanya
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB, pemerintah menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi ASN.
Skema ini berlaku selama lima hari kerja, yaitu:
- 16–17 Maret 2026 (menjelang Nyepi)
- 25–27 Maret 2026 (setelah cuti bersama Idulfitri)
Artinya, tidak semua ASN masuk kantor seperti biasa, namun tugas tetap berjalan dengan pengaturan bergilir dan fleksibel, sesuai kebutuhan instansi.
Menteri PANRB: Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara hak ASN menjalankan ibadah dan kewajiban negara melayani masyarakat.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” ujar Rini dalam keterangannya.
Menurutnya, fleksibilitas kerja bukan berarti melonggarkan tanggung jawab ASN, melainkan cara agar roda pelayanan tetap berputar di tengah libur panjang.
Layanan Ini Tetap Wajib Jalan
Pemerintah menekankan bahwa sejumlah sektor tidak boleh terganggu, antara lain:
- Layanan kesehatan
- Transportasi
- Keamanan
- Pelayanan administrasi strategis
Instansi diminta mengatur jadwal pegawai secara proporsional agar tidak terjadi kekosongan layanan di lapangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































