
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyinggung dinamika mengenai Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebaiknya kata Anas, jangan apriori dengan revisi UU TNI. Tidak perlu berburuk sangka dengan revisi atau perbaikan atau penyempurnaan UU TNI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan baru.
Jangan pula serta-merta menjatuhkan vonis akan mengembalikan Dwifungsi dan atau langkah mundur ke zaman Orde Baru.
Sementara itu mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut mengingatkan Pemerintah dan DPR juga jangan apriori dengan pendapat publik.
"Jangan menutup diri terhadap diskusi publik. Justru perlu sungguh-sungguh meminta pandangan atau pendapat masyarakat," cuit Anas di akun X pribadinya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).
Sebab itu, lanjut dia, tidak perlu terlalu terburu-buru dan terkesan tertutup.
"UU TNI dan dan kelak UU TNI baru hasil revisi haruslah milik seluruh rakyat, milik seluruh anak bangsa, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan TNI," tegasnya.
Bahkan, Anas menekankan, TNI adalah tentara rakyat. Sejarahnya yang “self created army” dan perjalanan panjang perjuangannya adalah bukti bahwa TNI adalah tentara rakyat. Tidak boleh berjarak dengan rakyat, apalagi terpisah dari rakyat.
Lebih jauh ia berpandangan, dengan sengaja dan terbuka melibatkan pemikiran, gagasan dan masukan publik adalah pilihan yang terbaik. Public hearing yang subtantif adalah kelaziman di dalam pembentukan atau revisi UU. Para ahli dari berbagai perspektif penting diminta pandangan dan pendapatnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: