6 Oknum Polisi yang Peras dan Aniaya Warga Takalar Sulsel Terancam Dipecat

9 hours ago 6
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diduga melakukan pemerasan hingga penganiayaan terhadap warga Kabupaten Takalar, enam anggota Sat Sabhara Polrestabes Makassar sangat berpotensi dipecat.

Hal ini diungkapkan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, usai mendampingi Kapolrestabes, Kombes Pol Arya, menggelar ekspose kasus geng motor.

"Berpotensi dipecat karena, ini masuk kategori pelanggaran berat," kata Ramli kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Dibeberkan Ramli, jika peranan masing-masing enam oknum tersebut terungkap di fakta persidangan, maka bagian Komisi yang akan mengambil keputusan.

"Kita sekarang tangani kode etiknya, anak Sabraha enam orang kasus yang di Takalar. Sementara masuk tahap permintaan saran hukum dari seksi hukum Polrestabes Makassar," ucapnya.

Ramli bilang, untuk dugaan pelanggaran kode etik oknum yang terlibat ditahan selama 30 hari.

"Kalau kode etik ditahan 30 hari, cuma yang kita lalui baru 20 hari. Kalau putusannya patsus 20 hari dia masih lanjut 10 hari," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, mengaku mengalami tindak kekerasan dan pemerasan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.

Korban bernama Yusuf Saputra (20) menuturkan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong, lokasi yang saat itu tengah dipadati pengunjung pasar malam.

“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam (6) orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” kata Yusuf, Minggu (1/6/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |