
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 59 titik ladang ganja ketahuan berada di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Bromo Tengger Semeru (TBS). Keberadaan ladang ganja di kawasan TNBTS mengundang kecurigaan masyarakat, terutama para warganet di media sosial karena adanya pembatasan akses.
"Buset ladang ganja. BTW, siapa yang nanam, memupuk, dan tentunya siapa yang punya"
"Drone terbang tinggi dimintai 2 juta dengan embel-embel menjaga ekosistem lah. Padahal, (drone) juga terbang tinggi. Suka-suka ente lah. #Bromo #Ladangganja," tulis pemilik akun @fher*ntz di media sosial Threads dikutip Selasa (18/3/2025)
Ladang ganja di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru seluas sekitar 1 hektare tersebar di 59 titik. Setiap titik ladang ganja memiliki luas bervariasi, mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Temuan ladang ganja pada 59 titik seluas 1 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Persidangan digelar dengan agenda pembuktian.
Dua terdakwa utama adalah Tomo bin (Alm) Sutamar dan Tono bin Mistam, keduanya berasal dari dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Terungkap juga dalam persidangan sosok misterius bernama Edy, yang diduga menjadi aktor intelektualnya.
Sosok misterius bernama Edy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dinarasikan sebagai penyedia bibit dan yang menjanjikan upah menanam serta menampung hasil panennya. Diungkapkan juga oleh saksi dari kepolisian bahwa identitas Edy ini tidak ada dalam file di desa hingga kependudukan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: