
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- 5 Merek Beras yakni Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita dinyatakan melanggar standar mutu dan takaran berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Hal tersebut disampaikan Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (24/7).
Temuan ini mendorong Satgas Pangan Polri untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan karena adanya indikasi tindak pidana beras oplosan.
“Kelima merek tersebut tidak memenuhi standar mutu beras premium,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, d
Menurut Helfi, tiga produsen yang terlibat adalah PT Food Station (produsen Sentra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), Toko SY (Sumber Rejeki/produsen Jelita), dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (produsen Sania).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ketiga produsen tersebut.
Satgas Pangan menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara menemukan unsur pidana dalam praktik pengoplosan beras premium dan medium.
“Sudah cukup alat bukti, maka status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Helfi.
Temuan Polri sejalan dengan hasil investigasi Kementerian Pertanian, yang sebelumnya menguji 268 merek beras dari 10 provinsi utama. Hasilnya mengejutkan: 85% sampel beras tidak sesuai mutu, dengan setidaknya 212 merek diduga beras oplosan.
Diketahui sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas pelaku kecurangan.
Ia menyebut anomali harga pada petani justru merugi, konsumen terbebani. Hal itu sebagai pemicu audit lapangan. (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: