
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang perdana gugatan Rp800 M warga kota Makassar ke Polda Sulsel dipastikan batal digelar pada 25 September mendatang.
Hal ini dipastikan oleh Humas PN Makassar, Sibali, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/9/2025).
"Agenda sidang 25 batal karena penggugat sudah mencabut gugatannya di PN Makassar," ujar Sibali kepada awak media, Jumat siang.
Dikatakan Sibali, penggugat atas nama Muhammad Sulhadrianto Agus (29), telah resmi mencabut gugatannya baru-baru ini.
"Dia sudah cabut gugatannya, alasannya tidak tahu kenapa. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Sulhadrianto Agus, Muallim Bahar, yang dikonfirmasi mengenai alasan pencabutan gugatan belum memberikan keterangan.
"Nanti saya telepon balikki, saya konfirmasi dulu ke prinsipal," singkatnya.
Untuk diketahui, prinsipal merupakan pihak yang memiliki hak dan wewenang untuk bertindak atas nama dirinya atau suatu organisasi.
Sering kali dalam transaksi bisnis atau keuangan, dan bisa merujuk pada individu, perusahaan, atau badan hukum.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
“Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar, Indonesia adalah negara hukum," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Selasa (9/9/2025).
Dalam konsep Rechtsstaat, kata Rahman, aparat negara tidak boleh kebal dari hukum, bahkan bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: