Wamenkum: KUHPidana Kita Berpihak ke Aparat, Bukan ke Rakyat

7 hours ago 7
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, bersuara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Indonesia yang dinilainya lebih berpihak pada aparat penegak hukum dibanding masyarakat.

Dikatakan Eddy, KUHPidana yang selama ini berlaku disusun dengan perspektif aparat penegak hukum.

Hal ini tampak dari banyaknya ketentuan dalam KUHP yang tidak memberikan sanksi kepada aparat jika mereka sendiri yang melanggar aturan.

"Coba lihat, banyak sekali ketentuan dalam KUHPidana itu yang kalau dilanggar oleh aparat penegak hukum, tidak ada sanksinya loh," ujar Eddy dalam podcast Akbar Faizal, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Menurut Eddy, hal ini menunjukkan bahwa KUHPidana kita menganut crime control model, sebuah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan kecepatan dan kuantitas penanganan perkara.

"Ciri crime control model itu yang pertama mengutamakan kecepatan, kedua mengutamakan kuantitas, dan ketiga berpegang pada asas praduga bersalah (presumption of guilt)," jelasnya.

Berbeda dengan due process model, lanjut Eddy, yang lebih menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu.

"Kalau due process itu justru menolak kecepatan, tidak mengejar kuantitas tapi kualitas. Dan yang paling penting, dia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," terang Guru Besar Hukum Pidana UGM itu.

Eddy juga menyinggung tidak adanya pasal dalam KUHPidana yang secara eksplisit menyebut asas praduga tak bersalah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |