Viral Jukir Minta Rp10 Ribu ke Pengendara, PD Parkir Tegaskan Tarif di Makassar Tetap Normal Selama Ramadan

5 hours ago 3
Video seorang jukir minta 10 ribu ke pengendara kini viral.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Viral video di Makassar memperlihatkan seorang juru parkir (jukir) meminta bayaran Rp10 ribu kepada pengendara di Jalan Laiya, Kecamatan Bontoala, yang memicu keberatan warga.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya kenaikan tarif parkir yang tidak sesuai aturan terutama di bulan Ramadan.

Humas Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, menegaskan bahwa tidak ada pemberlakuan tarif khusus selama Ramadan maupun menjelang lebaran. Tarif parkir resmi tetap sama seperti biasa, yakni Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil di jalan umum.

Aturan Tarif Parkir di Makassar

Asrul menjelaskan bahwa tarif berbeda berlaku di jalan khusus yang sudah ditetapkan sebagai area parkir khusus, dengan tarif Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

Ruas jalan tersebut meliputi Boulevard, Pengayoman, Hertasning, R.A. Kartini, Somba Opu, Penghibur, Pasar Ikan, Sepanjang Perintis Kemerdekaan, dan wilayah kawasan pasar.

"Khusus untuk jalan tersebut berlaku Rp3 ribu motor dan mobil Rp5 ribu. Di luar ruas jalan yang kami sebutkan tadi, itu masih berlaku tarif parkir umum," jelasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Asrul meminta masyarakat agar lebih bijak dan waspada terhadap oknum jukir yang memanfaatkan momen Ramadan untuk menaikkan tarif secara ilegal. Ia menegaskan pentingnya meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran dan memastikan jukir yang melayani memiliki identitas resmi berupa ID card.

"Harapan kami masyarakat juga lebih bijak sedikit untuk bisa meminta karcis kepada juru parkir guna memastikan berapa nilai nominal yang Bapak/Ibu wajib bayarkan," katanya.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |