
FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Setelah proses evakuasi santri yang menjadi korban ambruknya gedung musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Baduran, Sidoarjo, Jawa Timur rampung, polisi kini mulai melakukan pengusutan.
Terkait proses penyelidikan itu, Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jadi, tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kami lepaskan dulu. Jadi, supaya tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum. Jadi, semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu,” kata Nanang saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Rabu (8/10).
Hingga saat ini kata dia, pihanya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Jumlah tersebut akan berkembang seiring kebutuhan penyelidikan.
Nantinya, penyidik juga akan memanggil saksi dari pihak ponpes untuk memberikan keterangan terkait insiden ini.
“Jadi, meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi,” jelasnya.
Nanang menyampaikan hari ini juga telah dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini Polda Jawa Timur akan menerapkan beberapa pasal, antara lain Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
"Kemudian kami juga menerapkan pasal 46 ayat 3 dan atau pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: