
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kabar terbaru datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Informasi ini sudah lama ditunggu para tenaga honorer maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berharap segera mendapatkan kepastian status.
Tahapan Awal Sebelum Pengisian DRH
Mengacu pada Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, terdapat dua langkah penting yang lebih dulu harus dilalui sebelum pengisian DRH dimulai, yaitu:
- Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB pada 26 Agustus – 4 September 2025.
- Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada 27 Agustus – 6 September 2025.
Kini, kedua tahapan tersebut sudah terlewati karena saat ini telah memasuki 7 September 2025.
Sementara itu, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 28 Agustus – 15 September 2025.
Sinkronisasi Data di BKN
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Hidayah, menyampaikan bahwa kebutuhan PPPK paruh waktu untuk wilayah Kuningan telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Namun, saat ini masih dilakukan sinkronisasi data di BKN RI sebelum hasil akhirnya disampaikan ke Pemkab Kuningan.
“Informasi resmi mengenai waktu pengumuman masih menunggu dari BKN. Kami berharap proses ini bisa dipercepat agar tahapan selanjutnya segera berjalan,” ujar Wahyu, Minggu (7/9) kemarin.
Tahap Lanjutan: DRH dan Pemberkasan NIP
Setelah penetapan kebutuhan diumumkan, tahap berikutnya adalah pengisian DRH sekaligus pemberkasan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Menurut Wahyu, dokumen persyaratan pemberkasan masih menunggu surat resmi dari BKN, namun kabarnya akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh para pegawai.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: