Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Jakarta, Ini Kasusnya

2 hours ago 2
Tutut Soeharto atau Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putri Sulung Presiden RI ke-2, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Tutut Soeharto itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Mengutip Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), gugatan Tutut Soeharto itu
terkait dengan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025, yang dikeluarkan pada era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bahwa, tentang kepentingan PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, secara teori adalah berkaitan dengan adanya kepentingan berproses," bunyi informasi di laman SIPP tersebut, dikutip Kamis (18/9).

Lebih lanjut, gugatan ini dilayangkan lantaran Menkeu telah menyatakan Tutut sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Bahwa, atas adanya klaim dari tergugat yang menyatakan penggugat (Tutut Soeharto) memiliki Utang kepada Negara, kemudian tergugat menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi informasi dalam laman tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |