
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Setelah ramai dikecam tunjangan perumahan DPR RI mencapai RP50 juta. Kini terungkap DPRD DKI Jakarta ternyata lebih besar.
Nilainya fantastis. Tiap anggota DPRD Jakarta berhak mendapatkan tunjangan lebih RP70 tiap bulan.
Rinciannya, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sedangkan untuk anggota DPRD, tunjangannya mencapai Rp 70,4 juta per bulan.
Itu sudah berlaku tiga tahun terakhir. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Tunjangan fantastis itu kini jadi sorotan publik. Beberapa mahasiswa bahkan sudah melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD DKI pada Kamis (4/9).
Gubernur DKI Pramono Anung sendiri sudah menyampaikan responsnya. Disampaikan kepada jurnalis di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/9).
''Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI. Tetapi terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,'' pungkasnya.
Diketahui, aturan tunjangan itu diteken Anies pada 2022. Sebelum Anies menerbitkan aturan itu, tunjangan perumahan DPRD DKI mengacu kepada Pergub DKI Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD.
Dalam Pasal 16 Pergub itu disebutkan, tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebesar Rp70 juta dan anggota DPRD sebesar Rp60 juta. Tunjangan per bulan itu sudah termasuk pajak.
Hal itu menunjukkan, tunjangan Anggta DPRD DKI Jakarta naik di era Anies. Meski sebelumnya sudah cukup tinggi, lebih besar daripada tunjangan perumahan DPR RI.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: