Tidak Terima Vonis 5 Tahun, Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ajukan Banding, Jaksa Ikut Menyusul

3 weeks ago 33
Annar Sampetoding saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa telah menjatuhkan vonis terhadap bos uang palsu jaringan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.

Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (1/10/2025), Annar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan itu rupanya tak membuat Annar puas. Usai mendengar amar putusan, ia langsung menyatakan banding.

“Jadi, saya menyatakan banding Yang Mulia,” ujar Annar setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

Langkah serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menganggap putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya mereka bacakan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny menegaskan bahwa Annar tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer yang diajukan JPU.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum," kata Dyan saat membacakan putusan.

Membebaskan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dari dakwaan tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, Annar tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair, yakni Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan menyuruh orang lain membeli bahan baku uang palsu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |