
FAJAR.CO.ID -- Mobil mewah Alphard putih yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana menabrak seorang pria lanjut usia (lansia) hingga tewas. Sopir Alphard langsung mengganti pelat nomor polisi tersebut usai menabrak motor korban.
Mobil Alphard putih dikendari sopir bernama Andi Ilham (40) yang kini telah diamankan. Saat insiden kecelakaan maut tersebut, Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana juga berada di dalam mobil.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman Iptu Sofyan memastikan mobil Alphard putih yang menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban Muhammad Ali (69) itu adalah mobil dinas Wakil Bupati Mamuju.
Sopir Yuki Permana sempat mengganti pelat mobil dinas ke pelat tak resmi usai insiden tersebut. Pelat asli mobil dinas itu adalah pelat merah dengan nomor polisi DC 2 A. Setelah mobil dinas Wakil Bupati Mamuju itu terlibat kecelakaan yang mengakibatkan seorang lansia tewas, sopir Alphard mengganti pelat merah DC 2 A menjadi DD 342 QR.
"(Mobil Alphard yang ditumpangi Yuki Permana) Mobil dinas. (Pelat diganti) Waktu dari TKP ke Polsek. (Tujuannya) hindari amuk massa. (Pelat asli sesuai STNK) DC 2 A," kata Iptu Sofyan.
Polisi kini mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas yang ditumpangi Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Yuki Permana hingga menewaskan pengendara motor lansia bernama Ali (69) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).
"Sopirnya saya amankan," kata Iptu Sofyan kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Sopir mobil dinas Wakil Bupati Mamuju diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: