Soal Dugaan ‘Masuk Angin’, Begini Pandangan Pakar Hukum tentang Pencabutan Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel

3 hours ago 2
Ilustrasi Gedung DPRD Makassar dibakar massa aksi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pencabutan gugatan Rp800 miliar terhadap Polda Sulsel oleh Muhammad Sulhadrianto Agus jelang sidang perdana sontak mengejutkan publik.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menegaskan bahwa langkah tersebut sah dan diatur oleh undang-undang.

“Kalau menurut saya terkait pencabutan gugatan senilai Rp800 miliar terhadap Polda Sulsel yang dilakukan penggugat menjelang sidang perdana," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Jumat (19/9/2025).

"Kami memandang hal tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan diatur dalam ketentuan Pasal 271-272 Reglement op de Rechtsvordering (RV),” tambahnya.

Ia menekankan bahwa penggugat memiliki hak penuh untuk mencabut gugatannya sebelum persidangan dimulai, sehingga perkara otomatis tidak dilanjutkan.

“Alasan di balik pencabutan gugatan dapat beragam. Dari perspektif hukum acara, kemungkinan tersebut bisa berupa pertimbangan strategi hukum, kesiapan alat bukti, adanya upaya mediasi non-litigasi, atau pertimbangan lain dari pihak penggugat,” terangnya.

Mengenai dugaan intervensi atau kesepakatan di luar persidangan, Rahman menilai hal itu tidak bisa disimpulkan tanpa bukti yang jelas.

"Kami menekankan bahwa pencabutan gugatan merupakan hak subyektif penggugat yang dilindungi hukum. Hal ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perdata tidak selalu harus berakhir di ruang sidang, melainkan dapat pula dihentikan atau diselesaikan melalui mekanisme lain yang sah," jelasnya.

Menjawab kemungkinan adanya anggapan penggugat “masuk angin”, ia menegaskan bahwa dalam konteks perdata, hal itu bisa saja berarti adanya proses mediasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |