Sidang Gugatan Rp800 Miliar Lawan Polda Sulsel Segera Bergulir di PN Makassar

2 hours ago 1
Ilustrasi Gedung DPRD Makassar dibakar massa aksi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gugatan Rp800 Miliar salah seorang warga kota Makassar terhadap Polda Sulsel buntut demo rusuh akan segera disidangkan di Pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sibali, mengatakan bahwa jadwal sidang pertama telah dikeluarkan baru-baru ini.

"25 September sudah ditetapkan sidang pertamanya," ujar Sibali, Kamis (18/9/2025).

Dikatakan Sibali, sidang gugatan bernilai fantastis itu bakal dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa, didampingi Abdul Rahman Karim, dan Bintang Al.

Terpisah, Muhammad Sulhadrianto Agus (29), warga kota Makassar melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menilai Polda Sulsel melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai mengantisipasi terjadinya pembakaran.

“Kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait melawan hukum, melawan kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Polda Sulsel,” kata Muallim kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.

Kata Muallim, seharusnya aparat mampu mencegah kerusuhan karena informasi intelijen sudah ada. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

"Kenapa, data intelejen harus ditau terkait kejadian-kejadian seperti ini yang selanjutnya saat kejadian kita tidak melihat polisi, tidak ada penanganan. Sekarang polisi di mana,” sebutnya.

Ia juga mempertanyakan mengenai pola pengamanan unjuk rasa sesuai yang aturan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam muatan gugatan itu jelas, apakah muatan penanganan jelas, dalam proses unjuk rasa di tanggal 29 Agustus kemarin apakah sesuai keputusan kapolri dalam penanganan aksi unjuk rasa,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |