
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu poin dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta TNI/Polri yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Kebijakan ini pastinya menjadi kabar gembira bagi para ASN. Namun bagaimana dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Diketahui, regulasi gaji pensiunan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menyesuaikan gaji berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat aktif.
Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sejak Januari 2024, yang masih berlaku hingga pencairan Oktober 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025, belum ada rencana resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait kenaikan tambahan gaji bagi pensiunan PNS.
Pemerintah baru menegaskan kenaikan gaji untuk ASN, termasuk PNS aktif melalui Perpres tersebut.
Para pensiunan PNS harus menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian gaji mereka. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: