Said Didu Sebut UU Migas 20 Tahun Langgar Konstitusi, Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpu

4 hours ago 2
Said Didu

FAJAR.CO.ID - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menegaskan pentingnya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi masalah hukum dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.

Menurut Didu, regulasi yang mengatur sektor migas saat ini sebagian besar telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pemerintah dan DPR belum melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, meskipun putusan MK sudah jelas sejak tahun 2004 dan 2015.

Putusan MK Tegaskan Pengelolaan Migas Harus Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Didu menjelaskan bahwa inti dari putusan MK adalah mengembalikan pengelolaan migas sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sumber daya alam strategis harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan ini seharusnya dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

"Inti putusan MK adalah mengembalikan pengelolaan migas sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan dilaksanakan oleh BUMN," katanya saat mengunggah pernyataan di media sosial.

Lambannya Revisi UU Migas Diduga Karena Kepentingan Kelompok Tertentu

Meski sudah ada putusan MK yang membatalkan sebagian pasal UU Migas, Didu menilai DPR dan pemerintah tidak kunjung mengganti regulasi tersebut. Ia menduga lambannya revisi tersebut dipengaruhi oleh kepentingan kelompok yang diuntungkan dengan aturan lama.

"Diduga tidak diubahnya UU tersebut karena lobi penikmat UU Migas lama," jelasnya.

Seruan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu

Dalam diskusi kelompok terarah yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu pada 10 Maret 2026 di Jakarta, disimpulkan bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah hukum agar pengelolaan migas memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |