Rumus Perhitungan Hak Pensiun Dini PNS Karena Sakit: Besaran Tunjangan dan Alur Pengajuan

15 hours ago 6
Pensiun Dini ASN-PNS Karena Sakit

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memahami tentang mekanisme hak pensiun disebabkan karena kondisi kesehatan atau sakit.

Bagaimana jika seorang PNS mengalami sakit keras dan tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sebelum usia pensiun normal?

Perlu menjadi catatan bahwa negara menjamin hak ASN yang dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani. Ini bukan tentang menyerah, tapi tentang memahami hak perlindungan sosial Anda sebagai abdi negara.

Kunci Utamanya adalah Penilaian Medis

Surat dokter pribadi atau RS swasta biasa tidak cukup dijadikan dokumen sebagai syarat untuk mengajukan pensiun dini karena sakit.

Harus ada pernyataan resmi dari tim penguji kesehatan PNS bahwa pegawai negeri tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun.

Beda Penyebab, Beda Hitungan

Jika alasan sakit karena dinas atau kecelakaan kerja ASN tersebut bisa langsung memperoleh hak pensiun 75% gaji pokok, tanpa memandang masa kerja.

Sedangkan jika sakit biasa atau bukan dinas, ada syarat minimal masa kerja 4 tahun, dan pensiunnya dihitung menggunakan rumus 2,5% dikali masa kerja dikali gaji pokok dengan batas minimal 40%.

Negara menjamin pensiun minimal 40% dan maksimal 75% apabila hasil perhitungan kurang dari 40 persen, tetap diberikan 40 persen.

Hak yang Tetap Diterima

Selain gaji pensiun pokok bulanan, pensiunan pegawai negeri juga tetap berhak menerima tunjangan keluarga suami atau istri sebesar 10 persen.

Kemudian tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal 2 anak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |