
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tidak hanya dipolisikan, Roy Suryo dkk ternyata juga mendapatkan teror dari Orang Tak Dikenal (OTK) karena terus menyuarakan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Hal ini diungkapkan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam cuitannya baru-baru ini. Bahkan, teror itu juga menyasar anak-anaknya.
Bukan hanya keluarga Tifa, Rismon Sianipar dan Roy Suryo pun mendapatkan perlakuan serupa.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum dan Pemerhati Etika Demokrasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, memberikan pandangannya.
"Mengenai tiga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengalami teror, bukan hanya mengganggu rasa keadilan publik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip fundamental dalam negara hukum dan demokrasi," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Minggu (29/6/2025).
Dalam sistem demokrasi yang sehat, kata Rahman, ruang kritik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, harus dijamin oleh negara.
"Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, baik secara lisan maupun tulisan," sebutnya.
Dikatakan Rahman, kritik yang berbasis data dan kajian akademik justru merupakan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dan mendewasakan demokrasi.
"Jika benar terjadi intimidasi atau ancaman terhadap pihak-pihak yang mengungkapkan temuan akademik, maka hal ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan akademik (academic freedom)," terangnya.
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa dalam dunia pendidikan tinggi, kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat ilmiah merupakan roh dari keberadaan universitas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: