Resmi dari PT Taspen! Gaji Pensiunan PNS 2026 Tetap Mengacu pada Aturan Lama, Golongan IVe Masih Kantongi Hampir Rp5 Juta

4 hours ago 2
Ilustrasi Gaji PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Memasuki tahun 2026, isu mengenai kemungkinan penyesuaian dana pensiun bagi para purnabakti kembali menjadi sorotan publik. Meski ramai diperbincangkan, pemerintah ditegaskan belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026.

PT Taspen (Persero) mengonfirmasi bahwa saat ini mekanisme pembayaran gaji pensiun masih merujuk pada regulasi yang berlaku sejak dua tahun lalu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini berarti besaran dana yang diterima para pensiunan masih sama dengan nilai yang ditetapkan sejak penyesuaian terakhir pada 1 Januari 2024.

Pihak Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan terbaru mengenai kenaikan atau pembayaran rapel gaji.

Ketentuan ini berlaku merata bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima manfaat lainnya.

Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026

Berdasarkan kebijakan kenaikan 12% yang ditetapkan pada tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |