Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim, Usai Dapat SP3 dari Polda

2 hours ago 1
Putri Dakka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026) kemarin.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Putri Dakka dalam perkara dugaan penipuan bisnis kosmetik yang sebelumnya dilaporkan Fatmawati.

Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menilai laporan terhadap kliennya sarat unsur fitnah dan diduga bertujuan merusak reputasi politik.

“Terjadi gelombang black campaign yang masif," ujar Artahsasta dalam keterangan tertulisnya dikutip fajar.co.id pada Minggu (15/2/2026).

Ia menduga gelombang tersebut sengaja diorganisir untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal melenggang ke Senayan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Putri Dakka disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Rusdi Masse Mappassesu, suami Fatmawati Rusdi, yang kini hijrah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sengketa Bisnis Kosmetik Rp1,7 Miliar

Perselisihan antara kedua pihak bermula dari kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai Rp1,7 miliar.

Dalam proses penyelidikan di Polda Sulsel, penyidik menemukan fakta bahwa Putri Dakka telah memenuhi kewajibannya.

Bahkan, pengembalian modal sebesar Rp1,7 miliar disebut telah dibayarkan melalui cek tunai.

Tidak hanya itu, pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar juga telah ditransfer ke rekening pihak ketiga sesuai instruksi pelapor.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |