Publik Pertanyakan Kasus Ahmad Ali hingga Silfester: Apakah Dilindungi Jokowi?

3 weeks ago 26
Jokowi dan relawannya bernama Silfester Matutina yang merupakan terpidana tapi belum dieksekusi.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Pembina Yayasan Nurus Salam, Muhammad Joko Samodro, mendadak menyinggung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus yang menyeret nama politisi Ahmad Ali.

Joko mengungkit kembali bahwa KPK pernah melakukan penyitaan uang senilai Rp3,49 miliar serta sejumlah jam tangan mewah dari rumah Ahmad Ali.

Namun, menurutnya, hingga kini Ahmad Ali yang menjabat sebagai Ketua Harian PSI justru masih bisa bebas.

“KPK tebang pilih secara politis. Ahmad Ali Ketum Harian PSI bukannya ditahan malah masih bebas saja,” ujar Joko di trheads pribadinya, dikutip Rabu (1/10/2025).

Ia menduga ada faktor politik yang membuat proses hukum Ahmad Ali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Apa karena berlindung kepada Jokowi yang dianggap beking orang kuat?," sebutnya.

Joko juga membandingkan dengan kasus lain yang menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Ia menyinggung kasus Silfester yang tidak dieksekusi meski sudah memiliki putusan pidana dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK).

“Sama halnya seperti Silfester yang tidak dieksekusi pidana karena kasus nama baik Pak JK,” tegas Joko.

Ia menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia kerap menunjukkan ketidakadilan.

“Memang susah hukum di negeri ini, kebanyakan mencla-mencle dan tumpul ke bawah sesuai pesanan,” kuncinya.

Sebelumnya, Surya Paoloh mengaku menghormati keputusan Ahmad Ali hengkang dari partainya. Hal itu menuai sorotan.

“Kalau hanya Ahmad Ali doank mungkin gak terlalu ngaruh buat Nasdem,” kata Pegiat Media Sosial Bos Purwa, dikutip Senin (29/9/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |