Polemik Parliamentary Threshold, Gema Bangsa Usul Terapkan Skema Ambang Batas Fraksi

6 days ago 5

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq menilai, aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku. Gema Bangsa mengusulkan skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.

"Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemiku 2024 lalu, ada 18 juta suara partai non parlemen yang tak terkonversi menjadi kursi," kata Rofiq saat Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD Se-Jakarta di Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Diketahui, sejumlah partai di Senayan ada yang mengusulkan PT 2 persen, tetap 4 persen, hingga 7 persen. Angka PT jadi perdebatan seiring dengan Revisi Undang-Undang Pemilu. Baleg DPR telah memasukan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 

Revisi aturan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. 

Rofiq menjelaskan, skema factional threshold atau ambang batas fraksi mampu menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas kelembagaan.

"Semua suara dihitung. Parlemen juga efektif karena tak semua partai otomatis membentuk fraksi. Malah saya tantang, berani nggak partai di Senayan menyepakafu ambang batas fraksi, misalnya bisa membentuk fraksi jika memenuhi 10 sampai 15 persen kursi," kata dia.

Dengan skema ini, tak akan banyak fraksi di DPR. Partai kecil juga masih memiliki peluang terepresentasi tanpa dibatasi dengan bikin fraksi gabungan.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |