
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polda Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan 67 santri tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
“Polda Jawa Timur telah melaksanakan gelar perkara dan hasilnya sejak kemarin kasus ini resmi naik status ke tahap penyidikan,” ujar Jules kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).
Bangunan tiga lantai yang terdiri dari musala dan asrama putra itu ambruk pada Senin sore (29/9) ketika ratusan santri tengah menunaikan Salat Asar berjemaah. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, sebelumnya menyebut dugaan awal penyebab ambruknya gedung adalah kegagalan konstruksi.
“Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Data terakhir mencatat total korban mencapai 171 orang, dengan 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh (body part) dan 34 jenazah yang sudah teridentifikasi.
Dalam penyidikan, polisi menyiapkan empat pasal yang akan disangkakan kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Selain itu, penyidik juga akan menjerat pihak terkait dengan Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: