PNS Golongan IV Auto Senyum! Inilah Rincian Gaji Ke-13 Tahun 2026 Terbesar Hingga Rp6,3 Juta Plus Beragam Tunjangan Cair Juni

2 days ago 15
Ilustrasi Gaji PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Golongan IV, dipastikan akan menerima nominal gaji ke-13 tahun 2026 yang paling tinggi dibandingkan golongan lainnya. Hal ini merujuk pada besaran gaji pokok yang menjadi salah satu komponen utama penyusun gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2026 mendatang.

PNS Golongan IV memiliki rentang gaji pokok yang cukup signifikan, yakni mulai dari Rp3,2 juta hingga menembus angka Rp6,3 juta. Besaran ini bervariasi tergantung pada sub-golongan dan masa kerja masing-masing ASN.

Berikut adalah rincian nominal gaji pokok PNS Golongan IV yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain gaji pokok yang tinggi, para abdi negara di Golongan IV ini juga akan menerima komponen tunjangan melekat. Tunjangan keluarga menjadi salah satu faktor penambah nominal, di mana tunjangan pasangan ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tidak berhenti di situ, PNS Golongan IV juga berhak menerima tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan instansi masing-masing.

Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran ASN, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen tersebut akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |