
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan hingga pejabat negara seperti TNI dan Polri.
Keputusan ini tertuang dalam perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya kenaikan gaji pokok, ASN juga akan mendapatkan tambahan uanh makan sampai Rp 814.000 per bulan.
Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.
Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8%.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairannya masuk pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel. Itu berarti ASN akan menerima tambahan pembayaran untuk periode satu hingga dua bulan sebelumnya.
Kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja. Besaran kenaikan yang bervariasi ini disesuaikan dengan struktur kepangkatan dan pengalaman kerja masing-masing ASN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: