
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan air mata ketika diputuskan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dalam sidang tersebut, Cosmas menegaskan dirinya sama sekali tidak menyadari bahwa kendaraan taktis (rantis) yang ditumpanginya (dikemudikan Bripka Rohmat) melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat pengamanan aksi demonstrasi.
Ia mengaku baru mengetahui insiden tersebut setelah video kejadian viral di media sosial pada Kamis (28/8/2025) malam, ketika dirinya sudah berada di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
"Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujar Cosmas sambil menangis, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Cosmas menegaskan bahwa tindakannya pada saat itu semata-mata bagian dari tugas pengamanan aksi unjuk rasa sebagai anggota Polri, tanpa ada niat untuk melukai siapapun.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," tegasnya.
Di akhir persidangan, Cosmas menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
"Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, merespons insiden pria berjaket ojol yang terlindas mobil taktis Barracuda milik Brimob saat aksi demo di DPR RI berujung ricuh.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: