
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konsultan Hukum Bisnis dan Pertahanan, Rahmat Hidayat memberikan edukasi ke publik soal kekuatan hukum perjanjian.
Rahmat memberikan edukasinya melalui salah satu unggahannya di akun media sosial Thread pribadinya.
Ia memaparkan beberapa kekuatan perjanjian dan hukumnya itu sendiri.
Untuk perjanjian bawah tangan dengan materai disebutnya itu sah namun terbatas dari segi kekuatannya.
Ini menurutnya akan berdampak ke depan. Apalagi, jika salah satu pembuat perjanjian ingkar.
“Perjanjian di Bawah Tangan (pakai materai) itu sah. Tapi kekuatannya cuma sebatas 'Akta Pengakuan',” tulisnya dikutip Kamis (9/10/2025)
“Kalau salah satu pihak ingkar, kalian harus gugat dulu ke pengadilan untuk membuktikan kebenarannya. Prosesnya lama,” tambahnya.
Ia pun menyarankan untuk membuat perjanjain dalam bentuk Akta Notaris karena jauh lebih kuat.
Secara hukum dalam bentuk Akta Notaris itu dianggap sah dan otentik. Dan secara kekuatan hukum jauh lebih baik.
“Perjanjian dalam bentuk Akta Notaris itu SAH & otentik. Kekuatannya 'Pembuktian Sempurna',” sebutmya.
“Hakim akan langsung menganggap isinya benar,” tuturnya.
Lebih jauh lagi, selain dalam bentuk Akta Notaris atau level yang lebih tinggi yaitu Grosse Akta.
“Bahkan ada level lebih tinggi lagi yaitu Akta Notaris dengan 'Grosse Akta'. Ini punya kekuatan eksekutorial, setara putusan pengadilan,” paparnya.
“Kalau penyewa wanprestasi, kalian bisa langsung minta bantuan pengadilan untuk eksekusi tanpa sidang panjang. Ini 'ultimate weapon'-nya,” terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: