Penting! Ini Enam Tahap Kenaikan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

7 hours ago 3
Ilustrasi (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu punya peluang untuk peningkatann status. Menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun tak semudah membalikan telapak tangan. Ada enam tahap penting yang mesti dilalui.

Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah membuka peluang resmi bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK.

Aturan ini memberikan harapan bagi ribuan pegawai non-ASN yang menantikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dapat mengusulkan perubahan status ini berdasarkan dua pertimbangan utama:

  1. Ketersediaan anggaran di instansi.
  2. Hasil penilaian atau evaluasi kinerja pegawai yang bersangkutan.

Lalu, apa saja persyaratannya?

Kemenpan RB menekankan bahwa evaluasi kinerja menjadi kunci utama.
PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi triwulan serta tahunan.

Hasil evaluasi ini menentukan kelayakan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Selama masih berstatus paruh waktu, pegawai tetap menerima upah minimal sesuai besaran saat menjadi non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah, dengan sumber pendanaan yang dapat berasal dari pos belanja lain selama sesuai dengan peraturan.

PPPK paruh waktu juga dijamin berhak atas fasilitas lain sesuai regulasi ASN.

Jika itu semua bisa dipenuhim maka ada enam tahapan yang mesti dilalui. Agar bisa menjadi PPPK Penuh Waktu.

Berikut ini tahapannya:

  1. Pengusulan Kebutuhan
    PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK (termasuk jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan) kepada Menteri PANRB.
  2. Penetapan Kebutuhan
    Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
  3. Rincian Kebutuhan
    Rincian ini mencakup jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  4. Pengusulan Perubahan Status
    Setelah penetapan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada Kepala BKN, paling lama 7 hari kerja.
  5. Penetapan Pertimbangan BKN
    Kepala BKN menetapkan pertimbangan resmi atas usulan perubahan status tersebut.
  6. Penetapan Pengangkatan
    PPK menetapkan pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika semua itu dilalui. Maka selamat, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |