Ilustrasi Pensiunan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pasca-masa kerja. Memasuki 2026, para pensiunan PNS banyak mencari kepastian terkait besaran pensiun bulanan, THR, Gaji ke-13, serta hak-hak lain yang diterima dari negara.
Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap Pensiunan PNS 2026, mencakup dasar hukum, komponen penghasilan, jadwal pembayaran, hingga hak jaminan sosial.
Dasar Hukum Hak Pensiunan PNS
Hak-hak pensiunan PNS diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah terkait pensiun PNS
- Kebijakan teknis dari Kementerian Keuangan
- Pengelolaan pembayaran melalui PT Taspen
Dengan dasar hukum tersebut, pembayaran pensiun PNS dijamin negara dan dialokasikan dalam APBN.
Besaran Pensiun PNS 2026
Pensiun PNS diberikan setiap bulan dengan besaran yang dihitung berdasarkan:
- Golongan terakhir
- Masa kerja
- Gaji pokok terakhir
Secara umum, pensiun pokok PNS berkisar antara 60–75 persen dari gaji pokok terakhir.
Contoh gambaran:
- Pensiunan PNS Golongan III: ± Rp2,5 juta – Rp3,5 juta/bulan
- Pensiunan PNS Golongan IV: bisa di atas Rp4 juta/bulan
Besaran ini belum termasuk tunjangan tertentu sesuai ketentuan
THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Selain pensiun bulanan, pensiunan PNS juga berhak menerima:
Tunjangan Hari Raya (THR)
- Dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri
- Besarannya setara pensiun bulanan yang diterima
Gaji ke-13
- Dibayarkan pada pertengahan tahun
- Umumnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan keluarga
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS disalurkan melalui Taspen, tanpa perlu pengajuan khusus
Jadwal Pembayaran Pensiunan PNS
Secara umum:
- Pensiun bulanan dibayarkan setiap awal bulan
- THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri
- Gaji ke-13 dibayarkan sekitar Juni–Juli
Jadwal ini dapat menyesuaikan keputusan resmi pemerintah.
Hak Jaminan Sosial Pensiunan PNS
Pensiunan PNS tetap memiliki akses terhadap:
- BPJS Kesehatan
- Layanan kesehatan lanjutan sesuai ketentuan
- Perlindungan jaminan hari tua yang dikelola negara
Hak ini tetap berlaku selama status pensiun tercatat aktif.
Apakah Ada Kenaikan Pensiun PNS 2026
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi terkait kenaikan pensiun PNS 2026. Namun, wacana penyesuaian pensiun kerap muncul sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pensiunan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































