PT Taspen
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 yang belum lama ini dirilis mengatur pemberian dua tambahan penghasilan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP 9 Tahun 2026, pensiunan PNS akan menerima dua jenis tambahan penghasilan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13). Kedua komponen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga membantu meringankan beban finansial akibat kenaikan biaya hidup dan inflasi.
Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan yang telah memberikan kontribusi besar selama masa tugasnya.
Khusus bagi pensiunan PNS, kedua penghasilan tambahan diluar gaji bulanan ini dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI/Polri.
Pensiunan akan menerima secara penuh tanpa potongan (kecuali pajak yang ditanggung negara). Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pensiunan dapat memantau status pembayaran melalui layanan online TASPEN One Hour Online Service (TOOS) atau aplikasi TASPEN Mobile.
Pastikan para pensiunan telah melakukan proses autentikasi mandiri melalui aplikasi guna menjamin kelancaran dana masuk ke rekening masing-masing.
Autentikasi biometrik melalui aplikasi resmi Andal by Taspen adalah prosedur wajib bagi pensiunan untuk memastikan dana pensiun dan penghasilan tambahan cair tepat waktu tanpa hambatan.
Berikut panduan praktis untuk melakukannya:


















































