
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bergerak untuk memastikan pengembangan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pelaksana.
Sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap karier ASN pelaksana, Kemenpan RB mengeluarkan aturan dalam bentuk Keputusan Menteri PANRB No. 282/2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terhadap aturan tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja bahkan telah melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut secara daring, Jumat (25/7).
Aba menegaskan, ASN dalam jabatan pelaksana tidak boleh merasa hanya sebagai pendukung dalam organisasi. Pasalnya kata dia, cukup banyak kontribusi yang diberikan pejabat pelaksana bagi capaian organisasi.
Dia menegaskan, peraturan terbaru menteri tersebut sebagai bentuk kepastian bagi pengembangan karier ASN dalam jabatan pelaksana, sehingga dukungan untuk kinerja instansi pemerintah menjadi lebih maksimal.
"Jabatan pelaksana diharapkan tidak lagi merasa dianggap sebagai bagian pendukung saja, karena memang banyak dari mereka yang justru berkontribusi maksimal,” jelas Aba dalam sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.
Ruang lingkup perubahan pada aturan ini mencakup penyesuaian instansi teknis pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih. Perlu diketahui, jabatan pelaksana dibagi menjadi tiga klasifikasi, yakni klerek, operator, dan teknisi.
Aturan ini menyesuaikan nomenklatur dan kedudukan jabatan pada tiga klasifikasi tersebut. Termasuk penyesuaian tugas dan fungsi jabatan dan simplifikasi nomenklatur jabatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: