PPPK Pemprov Sulsel saat diambil sumpahnya. (IST)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) hingga kini belum mengambil keputusan terkait wacana perumahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, yang menegaskan bahwa kebijakan resmi mengenai hal tersebut belum ada.
Evaluasi Kinerja PPPK Jadi Fokus Utama
Erwin menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sesuai dengan kontrak kerja masing-masing pegawai. Ia menyebutkan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan efektivitas organisasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Sulsel.
"Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak," katanya kepada awak media pada Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut, ia mengakui masih ada sejumlah PPPK dengan kinerja di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.
Instruksi Gubernur untuk Evaluasi Akuntabel dan Objektif
Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
"Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," bebernya.
Ia memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.
Dasar Kebijakan dan Kondisi PPPK di Sulsel
Selain itu, pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada tahun 2027.


















































