Pemprov Sulsel Rumahkan 2.017 Honorer, Masih Ada Peluang Dipekerjakan Kembali

10 hours ago 5
Ilustrasi ASN, PPPK, dan tenaga honorer

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberi penegasan terkait merumahkan 2.017 honorer.

Pemprov Sulsel menyebut dirumahkan sekitar 2.017 honorer di seluruh perangkat daerah imbas aturan pemerintah pusat.

Adapun langkah ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Dalam regulasi itu pemerintah daerah dilarang mengangkat honorer baru dan mendorong kinerja seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN baik PNS dan PPPK.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele memberi penjelasan terkait hal ini.

Ia menyebut penataan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional. Kebijakan ini sudah disosialisasikan sebelumnya.

"Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024," kata Sukarniaty dalam keterangannya dikutip, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk mayoritas formasi di Pemprov Sulsel sudah diisi Formasi jabatan yang masih tersisa menyusul akan ditempati PPPK hasil rekrutmen tahap I dan II yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat.

"Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan," tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |