Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN saat Lebaran 2026, Tekankan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik

2 hours ago 4

FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut libur Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diharapkan memudahkan ASN dalam menjalani perjalanan selama masa libur tanpa mengganggu produktivitas kerja.

Kebijakan dan Landasan Hukum WFA bagi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penerapan WFA ini didasari oleh Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.

"Saya ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," katanya saat konferensi pers, Selasa (17/2/2026).

Jadwal Penerapan WFA dan Penekanan Pelayanan Publik

Kebijakan WFA akan diberlakukan pada dua periode utama, yakni sebelum libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 16-17 Maret 2026, serta setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 25-27 Maret 2026.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional.

"Saya juga memberi penekanan kepada pimpinan instansi agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan saat kebijakan ini diterapkan," jelasnya.

Akuntabilitas dan Optimalisasi Sistem Pemerintahan Elektronik

Rini mengingatkan agar para pegawai ASN lebih mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik selama menjalankan tugas kedinasan di luar kantor.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |