Paradoks Koperasi Desa, Cita-cita Distribusi Kemakmuran dan Program Bagi-bagi Kesesatan

1 week ago 25
Heru Subagia

Oleh: Heru Subagia
(Pengamat Politik dan Ekonomi)

Saatnya Pemerintah harus jujur dan terus terang dan berani berbicara di depan publik berkaitan dengan skema dan besaran pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibiayai oleh Bank-bank BUMN.

Menurut informasi awal, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa Merah Putih bakal mendapatkan pinjaman antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.

Dalam perkembangannya, Pemerintah mengoreksi kembali jumlah pinjaman dengan mengusulkan besaran pinjaman dari bank pelat merah untuk membiayai dengan plafon pinjaman lebih rendah yakni setiap koperasi menjadi Rp 1-3 miliar.

Skema Pembiayaan

Apakah sudah ada MoU atau instruksi khusus presiden Bank BUMN wajib biayai Kopdes?

Sepertinya belum ada kejelasan menyeluruh berkaitan skema pembiayaan dari Bank BUMN untuk Koperasi Desa Merah Putih. Belum ada berita atau kabar adanya referensi aturan atau UU serta petunjuk tenis bagaimana alur pencairan dana yang dibiayai Bank BUMN.

Melihat kenyataan sampai ini, diketahui Pemerintah dalam hal ini satuan rugas koperasi desa merah putih, belum pernah membedah konsep pembiayaan koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, wajib dan sukarela, yang menjadi motor pembiayaan.

Dalam anggaran AD/ ART, kooperasi itu adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jadi, terkuak aneh dan menyeramkan ketika berbicara pembiayaan Koperasi Desa dibiayai murni dari pinjaman pihak ketiga yakni Bank BUMN.

Masih Bingung

Bisa jadi vanyak petinggi Bank BUMN di daerah belum bisa berkomentar skema pembiayaan. Mungkin mereka memilih bungkam atau irit bicara. Wajar, takut salah atau memang belum ada kewenangan yang jelas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |