Pengamat Hukum Pidana UIN Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin,
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, ikut menanggapi langkah Polda Sulsel yang disebut menyelesaikan kasus social business alias Passobis melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Rahman menegaskan, penggunaan RJ memang sah secara hukum di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya tidak bisa sembarangan.
“Restorative Justice dalam hukum positif kita hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, kerugian yang kecil, ada perdamaian antara korban dan pelaku, serta kasus tersebut tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Rahman, Rabu (1/10/2025).
Dikatakan Rahman, konteks kasus penipuan sosial bisnis berbeda jauh dengan kriteria itu.
“Karena itu, baik dari sisi hukum maupun etika penegakan hukum, kasus semacam ini tidak tepat dihentikan lewat RJ," sebutnya.
Pasalnya, kerugian korban biasanya besar, melibatkan banyak pihak, dan jelas menimbulkan keresahan publik.
"Kalau tetap dipaksakan, justru bisa meruntuhkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rahman bilang, RJ sebaiknya hanya berlaku pada kasus penipuan sederhana dengan nilai kerugian kecil dan korban yang terbatas.
“Untuk skala besar seperti social business scam, sebaiknya proses hukum dilanjutkan sampai ke pengadilan. Tujuannya agar ada kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, beredar isu yang menyebut pelaku penipuan online atau Passobis dibebaskan setelah membayar uang penangguhan hingga ratusan juta rupiah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































