Naik Bulan Ini, Berikut Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

3 hours ago 3
Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kendali Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Selasa (14/10).

Langkah ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Kenaikan gaji ini mulai berlaku pada Oktober 2025 dan akan dicairkan melalui sistem rapel pada November. Artinya, PNS akan menerima gaji baru berikut akumulasi selisih gaji dua bulan pertama.

Kenaikan nominal berbeda-beda sesuai golongan. PNS golongan I dan II memperoleh kenaikan sekitar 8%, golongan III naik 10%, sementara golongan IV mendapat kenaikan tertinggi hingga 12%. Pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, di mana pegawai berprestasi akan memperoleh insentif tambahan.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan lima jenis tunjangan melekat yang akan diterima setiap bulan, diantaranya: Tunjangan keluarga, meliputi pasangan dan anak. Tunjangan pangan/beras, disesuaikan dengan jumlah tanggungan. Tunjangan jabatan, diberikan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum. Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu. Dan Tunjangan tambahan lain, sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |