
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Adanya informasi bahwa PT Shell Indonesia bakal melepas bisnis stasiun bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut memonopoli bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.
Bahkan, pemerintah disebut juga meminta badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta segera mengajukan kuota kebutuhan impor BBM 2026.
Namun hal itu dibantah Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia
"Mereka (badan usaha swasta) sudah harus mengajukan berapa kuota kebutuhan impor mereka untuk 2026. Jadi, kalau ada istilah monopoli, impor satu pintu, itu tidak ada," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (27/9/2025).
Anggia mengatakan, masing-masing badan usaha dapat mengimpor sendiri kebutuhan BBM mereka untuk operasional SPBU pada 2026. Jubir ESDM itu juga menyampaikan bahwa pada Oktober, para badan usaha swasta diminta sudah mengajukan kebutuhan impor BBM mereka untuk operasional 2026 kepada Kementerian ESDM.
Dengan demikian, ia mengatakan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM, badan usaha swasta dapat mengimpor sendiri BBM mereka. Persetujuan kuota impor BBM dari Kementerian ESDM tersebut akan mempertimbangkan neraca komoditas.
"Untuk tahun ini pun juga tidak ada (monopoli)," kata Anggia.
Pernyataan tersebut terkait dengan badan usaha swasta yang disarankan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membeli BBM dari Pertamina, karena kebutuhan BBM mereka melebihi kuota impor 2025 yang sudah diberikan oleh Kementerian ESDM. Hal itu memantik narasi monopoli industri BBM oleh Pertamina di media sosial.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: