Fahri Bachmid
Fajar.co.id, Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, berpendapat bahwa secara konstitusional Putusan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat "final and binding" dengan demikian putusan MK itu harus ditindalanjuti sebagaimana mestinya
secara doktriner.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat prospektif (berlaku ke depan) karena mengikuti prinsip bahwa suatu undang-undang tetap berlaku sampai ada putusan yang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, MK memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif (berlaku surut) dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak dan penting demi keadilan, meskipun hal ini kurang umum dan dapat menimbulkan perdebatan hukum
“Saya berpendapat bahwa status putusan MK dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini termasuk corak hukum yang berlaku kedepan ‘prospektif’ sehingga tentunya dalam konteks perubahan UU Polri tentunya kaidah putusan MK ini wajib diadopsi dalam tata hukum kita, sebab telah menjadi ‘ius constitutum’ atau telah menjadi hukum positif berdasarkan putusan MK ‘all law is judge-made law’,” jelasnya.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa dengan demikian yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah membuat sebuah instrumen berupa "legal policy" atau "legal rules" dalam rangka mengatur pranata transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini sedang menduduki beberapa jabatan publik "existing" strategis dalam pemerintahan saat ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































